10 PERUBAHAN PERATURAN / PERUNDANG UNDANGAN YANG BERKAITAN DENGAN PEMBANGUNAN DAN PERUMAHAN



Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015
tentang Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
untuk Perumahan Umum (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1216), diubah sebagai berikut:


1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi
    sebagai berikut:

Pasal 2

Pedoman ini bertujuan agar pemberian Bantuan PSU
dapat dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan
akuntabel, serta memberikan manfaat bagi MBR dalam
memperoleh Rumah baru baik berupa Rumah tunggal
atau Rumah deret.


2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, di antara ayat (1) dan
     ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), ayat (3)
     dan ayat (4) dihapus, dan ditambahkan 1 (satu) ayat,
     yakni ayat (5) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Kelompok Sasaran pemberian Bantuan PSU
merupakan MBR.
(1a) MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan MBR Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan
Pemilikan Rumah Bersubsidi.
(2) Pemberian Bantuan PSU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan melalui Pelaku
Pembangunan yang membangun Perumahan Umum.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Pemberian Bantuan PSU sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diutamakan bagi Pelaku Pembangunan
berskala kecil.


3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal,
     yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4A

(1) Bantuan PSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) diberikan untuk Perumahan Umum berupa
Rumah tunggal atau Rumah deret.
(2) Perumahan Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat merupakan:
a. Perumahan dengan hunian berimbang; atau
b. Perumahan yang seluruhnya ditujukan untuk
pemenuhan kebutuhan Rumah Umum.
(3) Bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk jumlah Rumah yang dapat dibantu
paling sedikit sebanyak 50 (lima puluh) unit Rumah
Umum atau paling banyak 30% (tiga puluh persen)
dari daya tampung Rumah Umum dalam
Perumahan Umum.
(4) Komponen Bantuan PSU sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
a. jalan;
b. tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R
(reduce, reuse dan recycle); dan/atau
c. jaringan Sistem Penyediaan Air Minum.
(5) Bantuan PSU untuk Perumahan berskala besar yang
seluruhnya ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan
Rumah Umum, dapat diberikan melebihi besaran
Bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Besaran Bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur
Jenderal Penyediaan Perumahan.


4. Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah,
     dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai
     berikut:

Pasal 5

(1) Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi
Pelaku Pembangunan dalam mengajukan Bantuan
PSU terdiri atas:
a. format surat permohonan pemberian Bantuan
PSU dan kelengkapannya; dan
b. dokumen kuesioner pemberian Bantuan PSU
berupa Rumah tunggal atau Rumah deret.
(2) Format surat permohonan pemberian Bantuan PSU
dan kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(3) Dokumen kuesioner pemberian Bantuan PSU
berupa Rumah tunggal atau Rumah deret
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dihapus.


5. Ketentuan Pasal 6 huruf g dihapus, sehingga Pasal 6
     berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a dilampiri:
a. Rencana Tapak yang disahkan oleh Pemerintah
Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah
Provinsi DKI Jakarta;
b. dokumen legalitas usaha;
c. dokumen legalitas proyek pembangunan
Perumahan;
d. dokumen teknis proyek Perumahan;
e. surat pernyataan kesanggupan dari pelaku
pembangunan untuk membangun Perumahan
Umum, yang di dalamnya mencakup kesanggupan
menjual Rumah kepada MBR dengan harga
berdasarkan batasan harga jual Rumah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. surat pernyataan pelaku pembangunan Perumahan
Umum untuk menyerahkan lahan guna
pembangunan PSU kepada Pemerintah Daerah;
g. dihapus;
h. surat pernyataan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah Provinsi
DKI Jakarta untuk menerima aset Bantuan PSU
paska konstruksi; dan
i. surat pernyataan bahwa calon pembeli Rumah
Umum merupakan MBR.


6. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi
     sebagai berikut:

Pasal 9

Dokumen teknis proyek Perumahan Umum berupa
Rumah tunggal atau Rumah deret sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi salinan:
a. data lokasi Perumahan;
b. Rencana Tapak proyek Perumahan Umum berupa
Rumah tunggal atau Rumah deret yang telah
disetujui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
atau Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta;
c. jadwal rencana pelaksanaan pembangunan proyek
Perumahan Umum berupa Rumah tunggal atau
Rumah deret; dan
d. lokasi PSU sudah tergambar di dalam Rencana
Tapak dan disetujui oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah Provinsi
DKI Jakarta.


7. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah, serta ditambahkan 2
     (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 10
     berbunyi sebagai berikut:
     Pasal 10

(1) Persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh Pelaku
Pembangunan Perumahan Umum berupa Rumah
tunggal atau Rumah deret dalam mengajukan
Bantuan PSU meliputi:
a. penyediaan tanah untuk pembangunan PSU;
dan
b. kondisi Rumah yang telah terbangun.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan teknis PSU sesuai
dengan perizinan pembangunan Perumahan dan
standar pelayanan minimal Perumahan dan
permukiman.
(3) Kondisi Rumah yang telah terbangun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi
persyaratan paling sedikit meliputi:
a. mempunyai plafon;
b. dinding diplester bagian luar dan bagian dalam;
dan
c. lantai diaci.
(4) Dalam hal kondisi Rumah yang telah terbangun
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) maka harus sesuai dengan kearifan
lokal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.


8. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, ayat (1) ditambahkan
    2 (dua) huruf yakni huruf i dan huruf j, serta ayat (1)
    huruf e dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi
    sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Persyaratan lokasi yang harus dipenuhi Pelaku
Pembangunan Perumahan Umum berupa Rumah
tunggal atau Rumah deret meliputi:
a. lokasi sesuai dengan rencana tata ruang
wilayah Pemerintah Daerah kabupaten/kota
atau Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta;
b. lokasi sudah memiliki Rencana Tapak yang
telah disetujui oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah
Provinsi DKI Jakarta;
c. status tanah tidak dalam sengketa;
d. lokasi Perumahan sesuai dengan Rencana
Tapak memiliki daya tampung paling sedikit
100 (seratus) unit Rumah;
e. dihapus;
f. keterbangunan Rumah sesuai pengajuan
usulan yang disampaikan Pelaku
Pembangunan, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota kepada Menteri dengan
tembusan kepada Pemerintah Daerah provinsi;
g. Rumah sudah terbangun paling lama terhitung
mulai tanggal 1 Januari tahun sebelumnya
sampai dengan dilakukan verifikasi;
h. keterbangunan Rumah sesuai dengan Rencana
Tapak yang sudah disetujui oleh dinas terkait
di Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau
Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta;
i. diutamakan Perumahan yang pemilikan
rumahnya memanfaatkan Kredit/Pembiayaan
Pemilikan Rumah Bersubsidi; dan
j. Rumah yang diusulkan mendapat Bantuan PSU
memiliki harga jual Rumah Umum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan-
undangan.
(2) Dihapus.


9. Ketentuan Pasal 13 huruf a dan huruf d diubah, serta
     ketentuan Pasal 13 huruf b dan huruf c dihapus,
     sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

Usulan permohonan pemberian Bantuan PSU
dilaksanakan melalui tahapan:
a. Pelaku Pembangunan mengajukan permohonan
secara tertulis kepada Kementerian dengan
tembusan kepada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah provinsi;
dan
b. dihapus;
c. dihapus;
d. Kementerian melakukan verifikasi dan menetapkan
Bantuan PSU kepada Pelaku Pembangunan sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Menteri ini.


10. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi
       sebagai berikut :

Pasal 14

Usulan permohonan pemberian Bantuan PSU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bagi Pemerintah
Daerah Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan melalui
tahapan:
a. Pelaku Pembangunan mengajukan permohonan
secara tertulis kepada Kementerian dengan
tembusan kepada Pemerintah Daerah provinsi; dan
b. Kementerian melakukan verifikasi dan menetapkan
Bantuan PSU kepada Pelaku Pembangunan sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Menteri ini.

Comments

Popular posts from this blog

PENYEBARAN ISLAM DI NUSANTARA

HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

Review Bangunan Khan Shatyr