HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN


  • Apa itu HUKUM ?  
Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI), hukum memiliki beberapa pengertian, yaitu:
a.   Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah
b.   Undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
c.   Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yang tertentu.
d.   Keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim.


  • Apa itu PRANATA?
     Pranata adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kebutuhan manusia dl masyarakat. 


  • Apa itu PEMBANGUNAN?
     Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

    Dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang – undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu untuk mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.

    Hukum dan Pranata Pembangunan diperlukan untuk menjamin agar suatu pembangunan dapat berjalan dengan lancar. Keduanya akan berperan sebagai kontrol bagi pihak-pihak yang terlibat pembangunan agar menjalankan kewajibannya, serta memberi jaminanatas hak masing-masing pihak. Dengan adanya hukum dan pranata pembangunan, diharapkan pembangunan yang dikerjakan dapat berjalan lancar sesuai yang tElah disepakati bersama.


  • CONTOH BENTUK KERJA SAMA ANTARA PELAKU PEMBANGUNAN BESERTA TUGAS DAN KEWAJIBANNYA.
45     
67  
89 




Sumber:
https://hellowulandari.wordpress.com/2015/11/24/hukum-dan-pranata-pembangunan/
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
https://id.wikipedia.org/wiki/Pranata

Comments

Popular posts from this blog

PENYEBARAN ISLAM DI NUSANTARA

Review Bangunan Khan Shatyr