HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
- Apa itu HUKUM ?
Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI), hukum memiliki beberapa pengertian, yaitu:
a. Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang
dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah
b. Undang-undang, peraturan,
dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
c. Patokan (kaidah,
ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yang tertentu.
d. Keputusan
(pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim.
- Apa itu PRANATA?
Pranata adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan
norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna
memenuhi berbagai kebutuhan manusia dl masyarakat.
- Apa itu PEMBANGUNAN?
Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan
perundang – undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang
bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu untuk
mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.
Hukum dan Pranata Pembangunan diperlukan untuk menjamin agar suatu
pembangunan dapat berjalan dengan lancar. Keduanya akan berperan sebagai
kontrol bagi pihak-pihak yang terlibat pembangunan agar menjalankan
kewajibannya, serta memberi jaminanatas hak masing-masing pihak. Dengan
adanya hukum dan pranata pembangunan, diharapkan pembangunan yang
dikerjakan dapat berjalan lancar sesuai yang tElah disepakati bersama.
- CONTOH BENTUK KERJA SAMA ANTARA PELAKU PEMBANGUNAN BESERTA TUGAS DAN KEWAJIBANNYA.
Sumber:
https://hellowulandari.wordpress.com/2015/11/24/hukum-dan-pranata-pembangunan/
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
https://id.wikipedia.org/wiki/Pranata
Comments
Post a Comment