CONTOH PELANGGARAN PEMBANGUNAN

       Ada begitu banyak kasus pembangunan yang terjadi di indonesia mulai dari pembangunan rumah tinggal, villa, sampai bangunan yang memiliki jumlah lantai melebihi 5. Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan salah satu kasus pelanggaran hukum dalam bidang pembangunan dan konstruksi di indonesia, tepatnya berada di daerah bandung dengan bangunan berjenis hotel.  

Hotel Pullman
Hasil gambar untuk Hotel Pullman di Bandung"

       Bangunan yang terletak di Citarum, kecamatan Bandung Wetan dan memiliki sekitar 18 lantai ini telah melanggar perizinan dengan membangun melebihi jumlah lantai, dari kutipan yang dikeluarkan oleh salah satu web yang menyediakan berita - berita, dapat di lihat bahwa pembangunan hotel ini melanggar IMB dengan membangun bangunan dengan jumlah lantai yang melebihi perizinan, berikut kutipan tersebut;
       TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau ATR/BPN bakal melakukan eksekusi terhadap Hotel Pullman yang berada di depan Gedung Pemerintah Provinsi Jawa Barat alias Gedung Sate di Jalan Diponegoro Kota Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan karena bangunan ini menyalahi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB yang diberikan Pemerintah Daerah.

       "Pullman yang di depan Gedung Sate, itu juga bakal kami tebang, dan telah sepakat untuk kami tebang, empat lantai," kata Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfatan Ruang dan Pengendalian Tanah Kementerian Agraria, Budi Situmorang saat ditemui usai mengikuti Rapat Kerja Nasional Kementerian Agraria di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Februari 2019. Sedangkan, hotel ini diketahui memiliki 18 lantai.
       Budi juga menyebut hotel yang dimiliki oleh pengembang PT Agung Podomoro Land Tbk atau APLN ini juga menyalahi aturan tata ruang, namun tidak memberikan perincian lebih detail. Ia hanya mengatakan bahwa hotel ini juga menghalangi pemandangan masyarakat terhadap bangunan Gedung Sate yang menjadi ciri khas Kota Bandung.
       Permasalahan di Hotel Pullman ini bukanlah barang baru. Pada 3 Desember 2015, Tempo pernah menerbitkan laporan bagaimana proyek hotel ini diduga IMB. Wali Kota Bandung saat itu, Ridwan Kamil saat itu langsung menugaskan Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya untuk melakukan pengecekan. "Karena kalau dia melanggar dan bangunannya sudah jadi, kami denda," kata dia.
       Lalu sejak 2014, Bandung Heritage--paguyuban yang ikut merawat bangunan-bangunan bersejarah di Bandung--menyatakan banyak pembangunan gedung baru yang melanggar etika kawasan heritage di Kota Kembang, julukan Bandung. Di antaranya termasuk pembangunan Hotel Pullman.
       "Etikanya, tidak boleh ada bangunan yang menghalangi pemandangan Gedung Sate, Pendopo Bandung, dan gedung Institut Teknologi Bandung menuju Gunung Tangkuban Parahu," kata dia kepada Tempo, Kamis, 13 Maret 2014.
       Sementara pada Oktober 2014, Justini Omas, Corporate Secretary PT Agung Podomoro Land Tbk. mengatakan dengan rencana pembangunan hotel yang dilengkapi Convention Center ini, Pemerintah Daerah Bandung berusaha menjaring berbagai kegiatan berskala nasional maupun internasional yang lebih besar lagi. "Pembangunan proyek ini kan disinergikan juga dengan rencana pembangunan yang telah disiapkan oleh Pemda Bandung,” kata dia dikutip dari bisnis.com.
       Budi melanjutkan membenarkan bahwa pemerintah daerah bisa dinyatakan bersalah jika terbukti menerbitkan izin yang menyalahi tata ruang tersebut. Praktik penyalahgunaan izin seperti ini, kata dia, memang masih marak terjadi di berbagai tempat. "Biasanya begitu, kalau gak Pemdanya kami tegur, supaya dia lakukan sesuatu."
       Lebih luas, dugaan praktik yang dilakukan Hotel Pullman hanyalah satu dari sekian banyak pelanggaran tata ruang dan izin bangunan yang terjadi di Kota Kembang dan sekitarnya. Di saat yang bersamaan, Budi juga menyampaikan ada 4.400 bangunan rumah dan villa yang melanggar di Kawasan Bandung Utara. Lalu, ada pula pelanggaran di daerah hulu sungai Citarum Situ Cisanti. "Itu sumber airnya, once rusak, air Citarum gak ada lagi."
       Dari analisis saya hal seperti ini harus segera ditindak karena menurut saya dalam hal ini sudah diatur peraturan tentang pembangunan dan pada setiap wilayah memiliki peraturan yang berbeda-beda. Ada beberapa undang-undang yang mengatur hukum pembangunan yang dapat menjadi dasar kita sebelum membangunan bangunan, dalam hal ini sebelum membangun setidaknya harus mengetahui hukum yang berlaku sebelum bangunan tersebut dibangun.






Comments

  1. Hallooooo veral :)
    Terimakasih ya sudah mengikuti mata kuliah Hukum & Pranata Pembangunan..
    dan menulis semua blog yang menjadi tugas..
    Semangat UAS nya! lancar semuanya ya..
    Good Luck!

    - devita -

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

PENYEBARAN ISLAM DI NUSANTARA

HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

Review Bangunan Khan Shatyr