Manusia Dan Keadilan
Manusia Dan Keadilan
I.
Pengertian
Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung
ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing –
masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran
terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada
diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri
dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada
pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara
sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa
diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang
menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi
apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja,
masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada
nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum
dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara
hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila
setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan bersama.
II.
MACAM-MACAM
KEADILAN
a. KEADILAN LEGAL ATAU KEADILAN MORAL
Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi
kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (
the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral,
sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk member tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak keserasian.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk member tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak keserasian.
b. KEADILAN DISTRIBUTIF
Aristotele berpendapat bahwa keadilan
akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal
yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice
is done when equels are treated equally).
c. KEADILAN KOMUTATIF
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian
keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak
atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
III.
Kejujuran dan
Kebenaran
Jujur adalah sebuah kata yang telah dikenal oleh hampir
semua orang. Bagi yang telah mengenal kata jujur mungkin sudah tahu apa itu
arti atau makna dari kata jujur tersebut. Namun masih banyak yang tidak tahu
sama sekali dan ada juga hanya tahu maknanya secara samar-samar. Berikut saya
akan mencoba memberikan pemahaman sebatas mampu saya tetang makna dari kata
jujur ini.
Kata jujur adalah kata yang digunakan untuk menyatakan sikap seseorang.
Kata jujur adalah kata yang digunakan untuk menyatakan sikap seseorang.
Bila seseorang
berhadapan dengan suatu atau fenomena maka seseorang itu akan memperoleh gambaran tentang sesuatu
atau fenomena tersebut. Bila seseorang itu menceritakan informasi
tentang gambaran tersebut kepada orang lain tanpa ada “perobahan”
(sesuai dengan realitasnya ) maka sikap yang seperti itulah yang disebut dengan
jujur.
Sesuatu atau fenomena yang dihadapi tentu saja apa yang ada pada diri sendiri atau di luar diri sendri. Misalnya keadaan
atau kondisi tubuh, pekerjaan yang telah atau sedang serta yang
akan dilakukan. Sesuatu yang teramati juga dapat mengenai benda,
sifat dari benda tersebut atau bentuk maupun model. Fenomena yang
teramati boleh saja yang berupa suatu peristiwa, tata hubungan sesuatu dengan
lainnya. Secara sederhana dapat dikatakan apa saja yang ada dan apa saja yang
terjadi.
Perlu juga diketahui bahwa ada juga seseorang memberikan berita atau informasi sebelum terjadinya peristiwa atau
fenomena. Misalnya sesorang mengatakan dia akan hadir dalam pertemuan di sebuah gedung bulan depan. Kalau memang
dia hadir pada waktu dan tempat yang telah di sampaikannya itu maka seseorang
itu bersikap jujur. Dengan kata lain jujur juga berkaitan dengan janji. Disini jujur berarti mencocokan atau menyesuaikan
ungkapan (informasi) yang disampaikan dengan realisasi (fenomena).
Mungkin kita pernah melihat atau memperhatikan Tukang bekerja.
Dia bekerja berdasarkan sebuah pedoman kerja. Dalam pedoman kerja (tertulis
atau tidak) ada ketentuan sebuah perbandingan yakni 3 : 5. Tapi dalam
pelaksanaan kerja Tukang tersebut tidak mengikuti angka perbandingan itu,
dia membuat perbandingan yang lain yakni 3 : 6, Peristiwa ini jelas
memperlihatkan si Tukang tidak mengikuti ketentuan yang ada dalam
pedoman kerja. Dengan demikian berarti si Tukang tidak bersikap jujur. Dalam kasus ini sang Tukang tidak berusaha menyesuaikan informasi yang ada dengan fenomena (tindakan
yang dilaksanakan ).
Kejujuran juga bersangkutan dengan pengakuan. Dalam hal ini kita ambil contoh , orang Eropa membuat pernyataan atau
menyampaikan informasi, bahwa ….orang pertama sekali yang sampai ke Benua
Amerika adalah Cristofer Colombus…Padahal menurut sejarah yang
berkembang, sebelum Colombus mendarat di Benua Amerika telah sampai kesana
armada Laksmana Cheng ho. Artinya apa, tidak ada pengakuan. Dalam hal ini kita juga melihat
persoalan kesesuaian antara fenomena (realitas) dengan informasi yang
disampaikan.
Jadi dari uraian di atas dapat diambil semacam rumusan,
bahwa apa yang disebut dengan jujur adalah sebuah sikap yang selalu berupaya menyesuaikan atau mencocokan antara Informasi dengan fenomena. Dalam agama Islam sikap seperti inilah yang dinamakan shiddiq. Makanya jujur itu ber-nilai tak terhingga.
Macam-macam
kejujuran:
1. Jujur
dalam niat kehendak
2. Jujur
dalam ucapan
3. Jujur
dalam tekad dan memenuhi janji
4. Jujur
dalam perbuatan
5. Jujur
dalam kedudukan agama
IV.
KECURANGAN
Menurut G. Jack Bologna, Robert J.
Lindquist dan Joseph T. Wells. Kecurangan adalah penipuan kriminal yang
bermaksud memberi manfaat keuangan kepada si penipu. Pengertian tersebut
menjelaskan bahwa kriminal bukan digunakan secara ketat dalam arti hukum.
Kriminal berarti setiap tindakan kesalahan yang serius yang dilakukan dengan
maksud jahat. Dengan demikian, meskipun seorang pelaku kecurangan dapat
menghindari penuntutan kriminal secara berhasil, tindakan kriminal mereka tetap
dipertimbangkan.
Kecurangan adalah istilah umum,
mencakup berbagai ragam alat yang kecerdikan manusia dapat direncanakan,
dilakukan oleh seseorang individual, untuk memperoleh manfaat terhadap pihak
lain dengan penyajian yang palsu. Tidak ada aturan yang tetap dan tanpa kecuali
dapat ditetapkan sebagai dalil umum dalam mendefinisi kecurangan karena
kecurangan mencakup kekagetan, akal muslihat, kelicikan dan cara-cara yang
tidak layak/wajar untuk menipu orang lain.
Batasan satu-satunya mendefinisikan
kecurangan adalah apa yang membatasi sifat serakah manusia. Selama ini,
kecurangan dicirikan oleh penipuan (deceit), penyembunyian (concealment), atau
pelanggaran kepercayaan (violation of trust). Tindakan-tindakan tersebut tidak
tergantung pada aplikasi ancaman pelanggaran atau kekuatan fisik. Kecurangan
dilakukan oleh individual dan organisasi untuk memperoleh uang, kekayaan atau
jasa, untuk menghindari pembayaran atau kerugian jasa, atau untuk mengamankan
kepentingan pribadi atau usaha.
V.
Pengertian Pembalasan
Pembalasan adalah sebuah perilaku yang
ditujukan untuk mengembalikan perbuatan sesorang. Ada pembalasan dalam hal
kebaikan dan ada pembalasan yang bersifat buruk.
Pembalasan juga bisa disebut sebagai
hukuman ataupun anugrah, pembalasan diartikan sebagai hukuman ketika seseorang
mendapatkan kejadian buruk setelah berbuat kejahatan kepada orang lain dan
sebaliknya, pembalasan diartikan sebagai anugrah ketika seseorang mendapatkan
keuntungan setelah orang tersebut berbuat baik kepada orang lain.
Pembalasan bisa datang dari sesama
manusia ataupun dari Allah swt. Banyak cara untuk membuat hamba-Nya jera
ataupun bahagia, karena rejeki atau musibah datang dari arah yang tidak pernah
kita duga.
Comments
Post a Comment